| 24
Jan 2010
Sengketa Kepemilikan Hak Cipta dalam Penerjemahan
Tidak adanya klausul khusus dalam perjanjian kerja penerjemahan, yang bisa membebaskan penerjemah dari tuntutan pelanggaran hak cipta.dianggap sebagai bukti lemahnya posisi hukum penerjemah di Indonesia.
Pendapat ini dikuatkan oleh Kepala Biro Kehakiman dan Hukum Sekretariat Wakil Presiden, Henry Soelistyo Budi, yang menyarankan untuk meningkatkan perlindungan hukum, penerjemah seharusnya dibebaskan dari tuntutan sekiranya ada sengketa kepemilikan hak cipta antara penerbit dan pemegang hak cipta. Solusinya dengan memasukan klausul khusus mengenai kepemilikan hak cipta dalam perjanjian kerja penerjemahan. “Selama ini tidak ada,"ujar Henry.
Ketiadaan klausul juga dapat menjadi sumber konflik antar penerjemah. "Misal penerjemah A diminta oleh penulis asli pemegang hak cipta dan penerjemah B diminta oleh penerbit yang tidak mengurus ijin penggunaan karya,"katanya. Penerjemah juga harus memiliki posisi tawar yang baik, sehingga perjanjian yang dihasilkan benar-benar bisa mewakili kepentingan bersama.
Sekretaris Umum Ikatan Penerbit Indonesia, Robinson Rusdi, mendukung upaya penambahan klausul itu. Namun, ia mengakui bahwa klausul itu memang tidak lazim ada dalam perjanjian kerja penerjemahan antara penerbit dan penerjemah. "Biasanya penerbit hanya bertindak sebagai pemberi kerja dan penerjemah pasrah saja. Jadi, kuncinya memang ada pada perjanjian bersama,"ujar Rusdi.
Sumber Berita: Jarod ClickMedia
|