| 13
Feb 2010
Petunjuk Mengenai Cara Keanggotaan HPI
Untuk memudahkan para calon anggota dalam mencari petunjuk untuk bergabung dalam organisasi HPI, kami memutuskan untuk merubah banner dihalaman depan dengan tautan ke informasi, brosur dan formulir untuk menjadi anggota HPI.
Sebagai organisasi profesi HPI mempunyai visi, yaitu menghimpun penerjemah dan juru bahasa di seluruh Indonesia untuk menggalakkan terjemahan karya asing ke dalam Bahasa Indonesia. Adapun misinya ialah membela kepentingan penerjemah dan penerjemah Indonesia dalam menjalankan profesi mereka.
Berikut adalah manfaat bergabung dengan HPI seperti dikutip dari AD ART HPI
1. Mendapat kartu anggota (akan diusahakan mendapatkan rekanan yang memberikan diskon khusus untuk produk buku, kamus, peranti elektronik, dll.);
2. Memiliki nilai tambah dan kepercayaan klien, terutama dalam mengikuti proses tender dalam proyek penerjemahan yang besar;
3. Mendapatkan diskon khusus untuk menghadiri acara yang digelar oleh HPI, seperti diskusi, seminar, dll.;
4. Menikmati manfaat acara khusus untuk anggota HPI, seperti pertemuan Kumpul Anggota HPI (KUMANG);
5. Memperoleh buletin berkala HPI, WARTA HPI, melalui jalur elektronik;
6. Menikmati manfaat informasi atau acuan yang dikhususkan bagi anggota, di situs web HPI, http://www.wartahpi.org
7. Kemungkinan memperoleh kartu anggota federasi penerjemah dunia yang menjadi induk organisasi HPI, FIT (Federation Internationales des Traducteurs/International Translators Federation); syarat dan ketentuan akan diinformasikan kemudian.
Syarat Keanggotaan
Sesuai dengan AD/ART HPI yang telah diubah pada Kongres ke-9 HPI tanggal 23 Juni 2007, yang dapat menjadi anggota HPI adalah sbb.:
1. Anggota Biasa, yaitu Penerjemah WNI yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga, sbb.:
- penerjemah dan/atau juru bahasa perorangan, warga negara Indonesia, yang telah bekerja sebagai penerjemah dan/atau juru bahasa;
- sudah pernah menerjemahkan sekurang-kurangnya satu buah karya penerjemahan yang sudah diterbitkan atau ditayangkan;atau
- memasukkan sebuah karya terjemahan dari bahasa asing/ke bahasa Indonesia atau sebaliknya sebanyak 150.000 karakter; atau
- bagi juru bahasa, melampirkan surat keterangan dari lembaga yang berwenang yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan kejurubahasaan sekurang-kurangnya 50 jam; atau
- melampirkan surat keterangan dari kantor atau lembaga di mana yang bersangkutan bekerja sebagai penerjemah dan/atau juru bahasa pada lembaga yang bersangkutan;
- memenuhi persyaratan kriteria HPI atas karya terjemahan itu;
- memenuhi ketentuan administrasi dan keuangan.
2. Anggota Muda, yaitu WNI yang masih berada pada tingkat pemula, belum memiliki hak suara dan belum berpengalaman serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga, tanpa batasan umur.
- menyampaikan nama, alamat, dan pekerjaan calon anggota dengan rekomendasi dua orang anggota HPI.
3. Anggota Tamu, yaitu Penerjemah bukan WNI yang karyanya dan/atau perannya dinilai sangat bermanfaat bagi perkembangan profesi penerjemah dan/atau juru bahasa Indonesia
- rekomendasi dari Pengurus HPI dan/atau Dewan Penasihat HPI.
4. Anggota Kehormatan, yaitu perorangan yang berjasa kepada HPI dan dunia penerjemahan pada umumnya.
- bukti sumbangan kepada HPI/penilaian jasanya oleh Dewan Penasihat HPI.
Biaya pendaftaran: Rp. 50.000,- (untuk kartu anggota dan administrasi)
Iuran anggota: 12 bulan: Rp. 150.000,-
Menyertakan pas foto 2 x3 2 lembar, contoh terjemahan beserta aslinya, yang telah digunakan oleh pemesan dan/atau Surat Keterangan dari kantor/instansi tempat bekerja tentang jabatan/tanggung jawab pekerjaan sebagai penerjemah
Sumber Berita: Jarod ClickMedia
|