| 15
Feb 2010
Pemerintah Koalisi Melindungi Bahasa Belanda
Ini mungkin langkah yang patut dicontoh pemerintah Indonesia. Pemerintah Belanda memasuk perlindungan bahasa Belanda ke dalam konstitusi. Ini dilakukan agar bahasa Belanda tidak tersingkir oleh bahasa asing.
Seperti dikutip dari detikcom, rencana rancangan Undang-undang (RUU) Bahasa untuk amandemen konstitusi itu diputuskan dalam sidang kabinet, Jumat (12/2/2010).
Selanjutnya rancangan ini akan dibawa ke Raad van State (Dewan Pertimbangan Agung, red). Dewan ini berfungsi memberi advis kepada pemerintah dan parlemen mengenai perundang-undangan dan memberi putusan hukum tertinggi dalam hal terjadi perselisihan administrasi negara.
Rancangan ini merupakan kesepakatan diantara pemerintah koalisi, yang menyepakati bahwa pemerintah bertanggung jawab memajukan penggunaan bahasa Belanda sebagai bahasa resmi negara, bahasa tulis (administrasi), bahasa kebudayaan dan bahasa pergaulan.
Harapannya pemerintah Belanda bisa menjamin bahwa penggunaan bahasa Belanda tidak tersingkir oleh bahasa asing dengan semakin banyak bahasa asing digunakan di Negeri Belanda, terutama bahasa Inggris, demikian salah satu bunyi pertimbangan.
Disarikan dari Detikcom
Sumber Berita: Jarod ClickMedia
|